Kesbangpol Banjar Sampaikan Pemahaman Tangkal Radikalisme dan Berita Hoax.
MATARAMAN - Menindaklanjuti Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar laksanakan kegiatan Fasilitasi Masyarakat Dalam Menangkal Radikalisme dan Berita Hoaks Guna Mendukung Pemilu 2024, di Aula Kantor Kecamatan Mataraman, Rabu (11/10/2023) pagi.
Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar yang membuka kegiatan mengatakan, kewaspadaan terhadap radikalisme yang mengarah kepada aksi terorisme merupakan tanggung jawab bersama, agar masyarakat terbebas dari paham-paham yang mempengaruhi.
“Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menanggulangi paham radikalisme dimasyarakat guna mewujudkan ketertiban, namun demikian penanganan yang dilakukan masih bersifat komprehensif dan jangka panjang,”
Radikalisme dan berita hoax jika dibiarkan dapat membahayakan dan merugikan masyarakat. Radikalisme saat ini banyak mengarah pada kelompok agama yang menyukai kekerasan karena radikalisme adalah paham keras atau aliran melalui jalur agama yang bertujuan ingin merubah tatanan sosial maupun politik dengan cara kekerasan.